Senin, 21 November 2016

Hubungan Manusia dan Keadilan



Manusia dan keadilan

A.     Pengertian Keadilan

Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Sedangkan keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B.      Keadilan Sosial

Didalam sila ke 5 disitu berisi tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Yang artinya manusia di indonesia harus  menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain: memalui 8 jalur pemetaraan, yaitu:
1.      Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, pemerataan khususnya pangan, sandang dan perumahan
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.      Pemerataan pembagian pendapat
4.      Pemerataan kesempatan kerja
5.      Pemerataan kesempatan berusaha
6.      Kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dalam kaum wanita
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air, dan
8.      Pemerataan memperoleh keadilan

Dengan pelaksanaan 8 jalur Pemerataan itu dimaksudkan pemerintahan penyejahteraan negara dan bangsa, seperti yang dikatakan Ki Dalang: “Negara yang sangat terkenal tinggi kewibawaanya, makmur, teratur, aman tenteram dan sejahtera”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar