Manusia
dan keadilan
A.
Pengertian
Keadilan
Pengertian Keadilan, Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Sedangkan keadilan menurut Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta
bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
B.
Keadilan
Sosial
Didalam sila ke 5 disitu berisi tentang
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Yang artinya manusia di
indonesia harus menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk
mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotong royongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain: memalui 8 jalur pemetaraan, yaitu:
1. Pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak, pemerataan khususnya pangan, sandang dan
perumahan
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan
pembagian pendapat
4. Pemerataan
kesempatan kerja
5. Pemerataan
kesempatan berusaha
6. Kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dalam kaum
wanita
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air, dan
8. Pemerataan
memperoleh keadilan
Dengan pelaksanaan 8
jalur Pemerataan itu dimaksudkan pemerintahan penyejahteraan negara dan bangsa,
seperti yang dikatakan Ki Dalang: “Negara yang sangat terkenal tinggi
kewibawaanya, makmur, teratur, aman tenteram dan sejahtera”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar